VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI menutup semua perkantoran mulai Jumat (10/4). "Untuk dunia usaha ada pengecualian bagi delapan sektor," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.
Kedelapan sektor usaha itu adalah kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.
Baca Juga: Gubernur Banten minta Tangerang dan Tangsel ajukan PSBB
Selain itu, Pemprov DKI membatasi jam operasional transportasi umum, mulai jam enam pagi hingga enam sore. Lalu, jumlah penumpang juga Pemprov DKI batasi, maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
"Tidak boleh ada kerumunan di luar ruangan di atas lima orang. Akan ada tindakan tegas," ujar Anies yang menambahkan, Pemprov DKI akan membuat peraturan yang mengikat agar warga mematuhi PSBB.
Mulai 10 April, Anies menyebutkan, PSBB terutama pada komponen penegakan. "Peraturan akan kami keluarkan secara resmi besok," sebut Anies.
Selama PSBB, akan ada bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan terdampak. Menurut Anies, pemerintah pusat dan Pemrov DKI akan menyediakan bantuan sosial tersebut.
"Mulai Kamis (9/4), akan mulai distribusi sembako pada masyarakat kawasan padat dan memiliki kebutuhan," ucap Anies.
Baca Juga: Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB
Selain meliburkan perkantoran, Anies bilang, sekolah tetap tutup sehingga kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah. Kemudian, fasilitas umum milik pemerintah dan swasta juga tutup.
Kegiatan sosial budaya juga Pemprov DKI batasi. Misalnya, pernikahan hanya boleh di kantor Urusan Agama (KUA). "Resepsi ditiadakan," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News