Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

Selasa, 07 April 2020 | 21:36 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai Jumat (10/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI menutup semua perkantoran mulai Jumat (10/4). "Untuk dunia usaha ada pengecualian bagi delapan sektor," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.

Kedelapan sektor usaha itu adalah kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, serta industri strategis.

Baca Juga: Gubernur Banten minta Tangerang dan Tangsel ajukan PSBB

Selain itu, Pemprov DKI membatasi jam operasional transportasi umum, mulai jam enam pagi hingga enam sore. Lalu, jumlah penumpang juga Pemprov DKI batasi, maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

"Tidak boleh ada kerumunan di luar ruangan di atas lima orang. Akan ada tindakan tegas," ujar Anies yang menambahkan, Pemprov DKI akan membuat peraturan yang mengikat agar warga mematuhi PSBB.

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru