Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

Selasa, 07 April 2020 | 21:36 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


Mulai 10 April, Anies menyebutkan, PSBB terutama pada komponen penegakan. "Peraturan akan kami keluarkan secara resmi besok," sebut Anies.

Selama PSBB, akan ada bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan terdampak. Menurut Anies, pemerintah pusat dan Pemrov DKI akan menyediakan bantuan sosial tersebut.

"Mulai Kamis (9/4), akan mulai distribusi sembako pada masyarakat kawasan padat dan memiliki kebutuhan," ucap Anies.

Baca Juga: Ikuti Jakarta, Depok usulkan penetapan PSBB

Selain meliburkan perkantoran, Anies bilang, sekolah tetap tutup sehingga kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah. Kemudian, fasilitas umum milik pemerintah dan swasta juga tutup.

Kegiatan sosial budaya juga Pemprov DKI batasi. Misalnya, pernikahan hanya boleh di kantor Urusan Agama (KUA). "Resepsi ditiadakan," kata Anies.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru