UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, ada 27 daerah yang mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo bilang, kenaikan Rp 100.000 untuk UMK tahun depan terjadi pada daerah yang masuk ring 1 Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan, 11 daerah lainnya yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Himawan dalam konferensi pers, Minggu (22/11) malam.
Baca Juga: Ini besaran UMK di Jawa Barat tahun 2021
Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.
Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.
Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.