KELAUTAN DAN PERIKANAN - PONTIANAK. Sebanyak 27 nelayan asing berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Natuna, 30 Desember 2019 lalu akan dideportasi ke negara asal.
"Sebanyak 27 warga Vietnam ini telah diserahkan PSDKP ke kantor Imigrasi Pontianak pada 3 Maret 2020 kemarin. Mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Tatang Suheryadin kepada wartawan, Senin (9/3).
Baca Juga: Perindo akan serap ikan hasil tangkapan nelayan Pantura di Natuna
Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan, para nelayan asing itu mengaku tidak mengetahui sudah berada di wilayah perairan Indonesia, karena tugas mereka hanya menarik jaring dan memilih ikan.
"Keberadaan warga negara Vietnam di kapal perikanan diduga tidak menghormati, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia," terang Tatang.
Sebanyak 27 nelayan asing itu dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Undang-undang tersebut, petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KKP optimistis produksi ikan tangkap bisa lewati target tahun ini