KELAUTAN DAN PERIKANAN - PONTIANAK. Sebanyak 27 nelayan asing berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Natuna, 30 Desember 2019 lalu akan dideportasi ke negara asal.
"Sebanyak 27 warga Vietnam ini telah diserahkan PSDKP ke kantor Imigrasi Pontianak pada 3 Maret 2020 kemarin. Mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Tatang Suheryadin kepada wartawan, Senin (9/3).
Baca Juga: Perindo akan serap ikan hasil tangkapan nelayan Pantura di Natuna
Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan, para nelayan asing itu mengaku tidak mengetahui sudah berada di wilayah perairan Indonesia, karena tugas mereka hanya menarik jaring dan memilih ikan.
"Keberadaan warga negara Vietnam di kapal perikanan diduga tidak menghormati, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia," terang Tatang.
Sebanyak 27 nelayan asing itu dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Undang-undang tersebut, petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KKP optimistis produksi ikan tangkap bisa lewati target tahun ini
"Sedangkan untuk alat angkut atau nakhoda kapal, saat ini masih diperiksa lebih lanjut di PSDKP Pontianak," ujar Tatang.
Kapal PSDKP sempat rusak
Diberitakan, armada kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Senin (30/12) silam. Dari ketiga kapal itu, puluhan awak semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menceritakan, penangkapan ketiga kapal itu tidak mudah. Para awak kapal yang ditangkap sempat melawan.
"Prosesnya sangat menegangkan, akibatnya Kapal Pengawas Perikanan mengalami beberapa kerusakan, bahkan Kapal Orca 03 kerusakannya cukup parah,” kata Menteri Edhy, saat meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (9/1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "27 Nelayan Asing Asal Vietnam yang Ditangkap di Perairan Natuna Akan Dideportasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News