DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024.
Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar menjelaskan, penonaktifan NIK baru akan dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan bernama penataan administrasi kependudukan (adminduk) ini tak lagi mengacu pada rencana awal, melainkan dinamis menyesuaikan kondisi.
"Pelaksanaan bisa dilakukan secara dinamis, dengan melihat faktor-faktor lain yang dianggap lebih penting," ucapnya.
Alasan penonaktifan NIK warga DKI Jakarta
Langkah penataan adminduk dilatarbelakangi oleh setiap penduduk yang wajib beridentitas di alamat sesuai domisili atau tempat tinggal masing-masing.
Angga menerangkan, program penataan kependudukan perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta. Pasalnya, tertib adminduk dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Dia merinci, Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari NIK dan biodata seperti nama, tanggal lahir, agama, serta alamat.
Baca Juga: NIK Warga di Jakarta Bakal Dibekukan Maret 2024, Ini Cara Mengeceknya
"Hal yang juga penting adalah informasi alamat tempat tinggal. Alamat tempat tinggal adalah hal mendasar yang menerangkan identitas pemilik KTP tersebut," ungkapnya.
Menurut Angga, alamat yang tercantum dalam KTP memengaruhi banyak hal, antara lain surat-menyurat, keperluan perbankan, hingga penentu fasilitas kesehatan terdekat.
Tidak hanya itu, pembangunan daerah serta perumusan kebijakan dalam menciptakan kesejahteraan pun memerlukan keakuratan data kependudukan sebagai penentu keberhasilan tiap kota.
Sasaran penonaktifan NIK warga DKI Jakarta
Sejak akhir 2023, Dinas Dukcapil DKI telah mendata penduduk yang secara de jure (dokumen formal) dan de facto (kenyataan) berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan sebagainya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga Jakarta rencananya dilaksanakan secara bertahap setiap bulan, dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.
Kemudian, kepada warga dengan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera pada KTP yang digunakan. RT yang sudah tidak ada lagi tersebut salah satunya dikarenakan wilayah yang telah mengalami penggusuran.
Baca Juga: Ini Syarat & Cara Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai Maret
Selanjutnya, baru merambat kepada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tetapi masih mencantumkan DKI Jakarta dalam KTP.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Puluhan ribu sasaran penonaktifan NIK tersebut setidaknya terdiri dari empat kriteria, yakni:
- Ada keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, atau bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
- Ada pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait
- Wajib KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun terhitung sejak usia menginjak wajib memiliki KTP.
Namun, tak perlu khawatir, warga yang tengah bertugas, dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.
Hingga saat ini, menurut Budi, terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal masing-masing.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," ungkapnya.
Budi melanjutkan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga.
"Masyarakat melihat status NIK-nya melalui cek status NIK warga DKI datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Warga DKI Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret 2024, Diundur sampai Pemilu Selesai"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News