Pemprov DKI Jakarta Ingin Pajaki Layanan Ojek Online dan Online Shop, Ini Alasannya

Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:27 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Pemprov DKI Jakarta Ingin Pajaki Layanan Ojek Online dan Online Shop, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjajaki pengenaan pajak terhadap toko online (online shop) dan pajak layanan transportasi online atau ojek online.


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjajaki pengenaan pajak terhadap toko online (online shop) dan pajak layanan transportasi online atau ojek online.

Rencana ini disampaikan Pemprov DKI menyusul permintaan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menggali potensi pajak yang belum tersentuh dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda DKI. Contohnya, pajak toko online (online shop) serta payak layanan transportasi online.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujar Joko seperti dikutip dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Tarif BBNKB 0% Hingga Akhir Tahun, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas mengatakan, saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI Jakarta. Padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

"Kita tidak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita tidak dapat pemasukan sama sekali dari situ," katanya.

Habib juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yakni Rp 1,5 triliun pada tahun 2024 mendatang.

"Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. Salah satunya yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar. Menurut Lusiana,  jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp 2 miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp 2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp 2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa-apa gratis,” kata Lusiana.

Baca Juga: Polusi Udara Mengancam, Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Tetap Berlaku di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru