JAKARTA. Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi kepada para pengguna kendaraan yang telat membayar atau tidak membayar retribusi parkir dalam penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) pada akhir tahun 2015 mendatang. Sanksi kendaraan digembok dan membayar biaya retribusi parkir berlipat-lipat akan diberikan kepada para pengguna kendaraan yang masih membandel.
Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sedang merancang sistem Electronic Law Enforcement (ELE). Melalui sebuah mesin yang bisa mendeteksi kendaraan apakah sudah membayar parkir atau lewat dari waktu yang ditentukan.
"Kalau kendaraan lewat dari jam parkirnya dan terdeketsi maka akan digembok. Sehingga, mereka tidak bisa kabur. Saat pulang baru waji membayar. Petugas mendapatkan stroke baru gembok itu dilepas," kata Sunardi saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (25/4).
Menurut dia pihaknya sedang merancang suatu regulasi untuk memberikan denda. Baik itu menggunakan Peraturan Gubernur (Pergu) atau Peraturan Daerah (Perda). Denda sekitar 10 atau 20 kali lipat dari tarif parkir akan diberikan kepada para pengguna kendaraan yang tidak taat.
"Ini adalah suatu cara untuk mendidik ke masyarkat. Istilahnya parkir dua jam, pengguna kendaraan harus buru-buru ke mesin parkir untuk mendaftarkan diri ulang," ucapnya.
Saat ini penerapan sosialisasi ELE akan diberikan kepada masyarakat. Disamping menunggu lelang 400 lokasi yang akan dijadikan TPE di wilayah Ibukota Jakarta. Untuk sarana dan prasarana ELE sendiri sedang dimatangkan oleh UP Dishubtrans DKI.
"ELE itu nantinya seperti bentuk handphone. Dibawa oleh juru parkir dan mendeteksi nomor polisi kendaraan yang parkir. ELE akan tersambung dengan server," ucapnya.
Menurut mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk mengubah budaya masyarakat. Sehingga, transaksi elektronik akan bisa digunakan di Jakarta.
"Ini suatu budaya di masyarakat, takutnya masyarakat coba menipu. Dia belaga ga tahu. Contoh mau parkir tiga jam, nyogok juru parkir. Karena disana bisa terdapat akal-akalan antara masyarakat dan jukir. Upaya ini lebih ke arah mendidik masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, kalau sistem ini telah terbangun maka pada tahun 2016 akan dibangun kantor untuk back officenya. Dimana kantor itu akan memantau seluruh lokasi dari Closed Circuit of Telelvision (CCTV). Ke depannya akan tersambung dengan Jakarta Smart City.
"Sebenarnya transaksi parkir on street sebesar Rp 7,8 miliar. Dengan adanya TPE ditargetkan menjadi meningkat Rp 500 miliar setahun," ucapnya.
Data transaksi TPE di 3 lokasi Ibukota Jakarta:
Jalan Sabang sehari Rp 10- Rp 12 juta
Kelapa gading sehari Rp 30 juta - Rp 33 juta
Falatehan target sehari Rp 10 juta - Rp 12 juta
(Bintang Pradewo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News