Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta

Minggu, 07 Juni 2020 | 19:06 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta

ILUSTRASI. Ojek online (ojol) menunggu di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN


"Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI, yang mana Ganjil Genap yang dimaksud tidak berlaku bagi Transportasi berbasis Àplikasi / Ojek Online dan Taksi Online," kata Wiwit.

Terkait dengan PSBB transisi, Igun menekankan bahwa Garda akan segera menerbitkan aturan tambahan untuk protokol kesehatan utama bagi para pengemudi ojek online jenis roda dua.

"Garda juga akan terbitkan protokol kesehatan bagi para anggota, berikut juga sub protokol kesehatan berupa basic personal hygiene. Kita sarankan penumpang membawa helm sendiri. Kita juga siapkan tambahan perlengkapan sekat atau partisi yang akan digunakan menghindari droplet," jelas Igun.

Garda juga disebut Igun meminta agar ada aturan jelas dari pemerintah untuk physical distancing bagi transportasi online terutama roda dua. Ia memberi masukan mungkin bisa ada aturan penyekat di kendaraan online.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tunggu keputusan Pemprov

"Masukan kita adalah physical distancing karena sepeda motor susahkan, nah kita minta agar ada aturan mengenai penyekat oleh Gugus Tugas," imbuhnya.

Sama seperti Igun, Wiwit menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan bagi para driver online, misalnya penggunaan masker saat beraktivitas, menyiapkan hand sanitizer di setiap kendaraan dan mengangkut penumpang 50% bagi taksi online.

"Masukkan dari kami agar Pemerintah serius dan tegas dalam menegakkan aturan PSBB transisi tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru