Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta

Minggu, 07 Juni 2020 | 19:06 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta

ILUSTRASI. Ojek online (ojol) menunggu di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Aturan tersebut memberlakukan ganjil-genap pada semua kendaraan, artinya maka berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor.

Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan pengecualian pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Adapun, Ayat 2 Pasal 18 berbunyi,

Baca Juga: Aturan ganjil genap akan berlaku untuk motor pribadi, ini kata DPRD DKI Jakarta

"Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan".

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuturkan bahwa aturan tersebut memang tidak memasukkan para pengemudi ojek online di dalamnya.

"Dalam Pergub terbaru mengenai PSBB transisi yang didalamnya ada aturan ganjil genap, buat mobil juga sepeda motor. Namun sepeda motor ojek online tidak terkena ganjil genap, dikecualikan," kata Igun saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (7/6).

Ketua Umum Asosiasi Driver Online Wiwit Sudarsono menyampaikan hal yang sama. Wiwit menuturkan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.

"Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI, yang mana Ganjil Genap yang dimaksud tidak berlaku bagi Transportasi berbasis Àplikasi / Ojek Online dan Taksi Online," kata Wiwit.

Terkait dengan PSBB transisi, Igun menekankan bahwa Garda akan segera menerbitkan aturan tambahan untuk protokol kesehatan utama bagi para pengemudi ojek online jenis roda dua.

"Garda juga akan terbitkan protokol kesehatan bagi para anggota, berikut juga sub protokol kesehatan berupa basic personal hygiene. Kita sarankan penumpang membawa helm sendiri. Kita juga siapkan tambahan perlengkapan sekat atau partisi yang akan digunakan menghindari droplet," jelas Igun.

Garda juga disebut Igun meminta agar ada aturan jelas dari pemerintah untuk physical distancing bagi transportasi online terutama roda dua. Ia memberi masukan mungkin bisa ada aturan penyekat di kendaraan online.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tunggu keputusan Pemprov

"Masukan kita adalah physical distancing karena sepeda motor susahkan, nah kita minta agar ada aturan mengenai penyekat oleh Gugus Tugas," imbuhnya.

Sama seperti Igun, Wiwit menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan bagi para driver online, misalnya penggunaan masker saat beraktivitas, menyiapkan hand sanitizer di setiap kendaraan dan mengangkut penumpang 50% bagi taksi online.

"Masukkan dari kami agar Pemerintah serius dan tegas dalam menegakkan aturan PSBB transisi tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru