Terhadap hasil temuan tersebut, menyampaikan tindakan perbaikan atau langkah korektif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G. Serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
2. Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-Iambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
3. Memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak disampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan langkah korektif yang diberikan ORI Jakarta Raya.
Jika Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan, maka ORI akan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI. Selain itu, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News