JAKARTA. Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, hingga awal tahun 2017, ada sebesar Rp 5,4 triliun kewajiban wajib pajak yang masih belum tertagih oleh Pemprov DKI Jakarta.
Angka itu merupakan akumulasi pajak yang belum tertagih sejak belasan tahun lalu. Paling banyak, lanjut Djarot, kewajiban tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penagihan pajak yang dibentuk oleh Pemprov DKI, akan melakukan pendataan serta penagihan langsung terhadap perusahaan penunggak pajak.
"Kalo misalkan nunggak bertahun-tahun, nanti ada hitungannya. Kami datang, enggak ada pemutihan, kan sudah ada tax amnesty kemarin," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Djarot menambahkan, selain punishment, Pemprov DKI juga memberikan kemudahan bagi para perusahaan untuk membayar pajak. Salah satunya insentif pajak yang diberikan bagi perusahaan reklame berbasis LED.
Begitu juga dengan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp 2 miliar.
"Kenapa ini penting? Bahwa pajak ini yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan," ujar Djarot. (David Oliver Purba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News