KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Bagi Anda yang akan mengurus dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, informasi berikut harus Anda ketahui. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan model dokumen kependudukan terbaru.
Melansir indonesiabaik.id, proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan terus bergerak maju.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.
Baik Kartu Keluarga ataupun Akta Kelahiran kini tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Adapun KK dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa.
Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Cara membuat e-KTP baru setelah hilang, rusak, patah, gratis dan tidak repot
Cara Dapatkan KK dan Akta-Akta
Sebenarnya, meski sudah dengan model baru, namun model lama KK dan akta-akta masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak. Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil secara gratis.
Untuk mendapatkan KK dan akta-akta model baru, maka bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya.
Proses pembuatan dokumen itu dilakukan seperti biasa. Nantinya warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri. Dokumen bisa dicetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online atau salinan digital yang akan diterima melalui email.
Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkannya kembali