Dokumen yang sudah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru, antara lain:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
Ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru:
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email
Selanjutnya: Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie