Panduan Daftar Agen Perlinsos Kemensos, Syarat, dan Statusnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 04:30 WIB
Panduan Daftar Agen Perlinsos Kemensos, Syarat, dan Statusnya

ILUSTRASI. Layanan jemput bola aktivasi IKD dan Perlinsos di Kota Bogor (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Masyarakat kini dapat berpartisipasi membantu warga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) melalui program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi fasilitator dalam proses pendaftaran calon penerima bansos secara digital.

Pendaftaran Agen Perlinsos dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan pemerintah. Namun, sebelum mendaftar, calon agen perlu memahami persyaratan, tahapan pendaftaran, serta ketentuan mengenai insentif atau bayaran.

Lantas, bagaimana cara daftar menjadi Agen Perlinsos Kemensos? Apakah agen mendapatkan gaji? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU Rp900.000 dari Pemerintah? Cek di Sini!

Apakah Agen Perlinsos Kemensos Dibayar?

Agen Perlinsos bersifat sukarela dan tidak mendapatkan bayaran atau insentif dari pemerintah. Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sebagai agen tidak disertai insentif negara. Proses pendaftaran juga tidak dipungut biaya.

Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa Agen Perlinsos berperan sebagai relawan yang membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial digital.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan gaji, honor rutin, atau meminta uang dengan alasan biaya pendaftaran agen.

Agen Perlinsos bukan petugas yang bertugas membagikan uang bansos. Perannya adalah membantu calon penerima manfaat melakukan pendaftaran, menyampaikan informasi, serta membantu proses pengajuan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data.

Keputusan mengenai kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial tetap menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan proses verifikasi dan data yang digunakan. Dengan demikian, menjadi agen tidak menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Bolehkah Ampas Tahu Jadi Pakan Ternak? Kenali Manfaat dan Risikonya

Syarat Daftar Agen Perlinsos Kemensos

Sebelum melakukan pendaftaran, calon Agen Perlinsos perlu menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:

  1. Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif. IKD digunakan untuk memastikan identitas calon agen.
  2. Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Calon agen perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai identitas kependudukan.
  3. Menyiapkan PIN IKD. PIN diperlukan dalam proses autentikasi melalui sistem yang terintegrasi.
  4. Memiliki nomor telepon seluler aktif. Nomor ini digunakan untuk melengkapi data pendaftaran.
  5. Memiliki perangkat dan akses internet. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi.
  6. Bersedia menjalani verifikasi wajah. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas pendaftar.
  7. Menyetujui syarat dan ketentuan serta pernyataan komitmen agen. Calon agen harus bersedia menjalankan peran sesuai ketentuan program.

Persyaratan tersebut merujuk pada panduan pendaftaran yang disampaikan melalui kanal informasi pemerintah. Pendaftaran Agen Perlinsos dapat diikuti masyarakat umum, dengan tetap mengikuti ketentuan dan pilihan kategori yang tersedia pada portal.

Baca Juga: Panduan Ternak Domba Pedaging untuk Kurban, Bisa Dimulai dari Sekarang

Cara Daftar di Portal Agen Perlinsos Kemensos

Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan telepon seluler atau komputer yang terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka portal resmi Agen Perlinsos

Akses laman berikut melalui peramban: https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/

Pastikan alamat situs menggunakan domain resmi pemerintah yang berakhiran go.id. Hindari tautan pendaftaran yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.

2. Pilih menu pendaftaran agen

Setelah portal terbuka, cari dan pilih menu “Daftar Menjadi Agen” untuk memulai proses registrasi.

3. Masukkan NIK dan lakukan verifikasi identitas

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian ikuti petunjuk autentikasi menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Calon agen juga perlu menjalani verifikasi wajah sesuai instruksi sistem. Pastikan kondisi pencahayaan cukup agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

4. Pilih kategori agen

Pilih tipe atau kategori agen yang sesuai dengan pilihan yang tersedia pada portal. Masyarakat umum dapat memilih kategori yang diperuntukkan bagi masyarakat umum apabila tersedia.

5. Masukkan nomor telepon aktif

Lengkapi informasi nomor telepon seluler yang masih aktif. Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Setujui syarat dan ketentuan

Baca syarat penggunaan layanan dan pernyataan komitmen agen. Jika menyetujui ketentuannya, centang persetujuan yang diminta oleh sistem.

7. Selesaikan pendaftaran

Klik tombol pendaftaran atau konfirmasi sesuai petunjuk portal, lalu ikuti instruksi yang muncul sampai proses registrasi selesai.

Tahapan ini mengikuti panduan pendaftaran yang dipublikasikan melalui kanal informasi pemerintah. Nama menu atau tampilan portal dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.

Baca Juga: Viral Sumbangan PMI Dipatok Rp 7,5 Juta, Gubernur Jakarta Larang Adanya Paksaan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Memiliki IKD?

Bagi masyarakat yang belum mempunyai Identitas Kependudukan Digital, langkah pertama adalah mengurus aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai prosedur yang berlaku.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang digunakan untuk membantu proses autentikasi identitas. Setelah IKD aktif, calon agen dapat kembali mengakses portal Agen Perlinsos untuk melanjutkan pendaftaran.

Jangan membagikan PIN IKD, kode verifikasi, atau informasi autentikasi kepada orang lain yang tidak berwenang.

Apa Tugas Agen Perlinsos Setelah Terdaftar?

Agen Perlinsos memiliki peran membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan perlindungan sosial digital, terutama warga yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri.

  • Membantu calon penerima bansos mengisi dan mengirimkan data melalui portal.
  • Mendampingi warga yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran digital.
  • Membantu menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
  • Memberikan informasi mengenai tahapan pendaftaran dan proses verifikasi.

Agen tidak berwenang menetapkan penerima bansos, menjamin seseorang mendapatkan bantuan, ataupun memanipulasi data untuk meloloskan pengajuan. Penentuan kelayakan tetap dilakukan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

Tonton: Kabinet Prabowo Dirombak: Ke Mana Arah Ekonomi Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru