Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?

Kamis, 07 Oktober 2021 | 05:31 WIB Sumber: Kompas TV
Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?

ILUSTRASI. Dinas Dukcapil mengatakan, pasangan yang menikah secara siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Menikah siri kerap dilakukan sebagian pasangan suami istri karena alasan-alasan tertentu. Menikah siri juga kerap disebut dengan nikah di bawah tangan. 

Yang kerap menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah pasangan yang menikah secara siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK)? Lantas, apakah anak yang berasal dari hasil pernikahan siri bisa memperoleh akta kelahiran?

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.

Baca Juga: Pakai QR code, inilah model dokumen KK dan Akta Kelahiran terbaru, sudah tahu?

Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh. Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.

“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

Baca Juga: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”

Selanjutnya, dilansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, 3 September 2021, disebutkan bahwa negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.

Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Menurut Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.

Mereka juga menjadi rentan terlibat tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Baca Juga: 5 Alasan ini bisa jadi penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua  buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan, Kamis (2/9/2021).

Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Menurutnya, pembuatan akta kelahiran anak tidak harus di tempat domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA)."

Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan. Kata dia, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana 
Editor : Desy Afrianti

 

Selanjutnya: Mudah, ini cara mengurus e-KTP rusak, hilang, patah! Diurus sendiri, jangan via calo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru