Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan. Kata dia, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
Editor : Desy Afrianti
Selanjutnya: Mudah, ini cara mengurus e-KTP rusak, hilang, patah! Diurus sendiri, jangan via calo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News