Pemda wajib laksanakan program sampah Pemerintah Pusat

Minggu, 24 Oktober 2021 | 21:23 WIB Sumber: TribunNews.com
Pemda wajib laksanakan program sampah Pemerintah Pusat

ILUSTRASI. Pengelolaan sampah untuk pembangkit listrik


Disampaikan Guntur, ada pemda sudah punya visi yang baik dalam hal pengelolaan sampah, walaupun sebagian lagi masih belum. Bahkan, seringkali, banyak dalih dikeluarkan pemerintah daerah hingga masalah sampah diabaikan.

Padahal pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat diganjar dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta sampai dengan Rp 5milyar oleh Undang Undang No. 18 Tahun 2018.

“Kalau PLTSa mandek, artinya masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang memadai, sampah yang tidak terkelola dapat berdampak pada kesehatan, perubahan iklim akibat gas rumah kaca, estetika, dan keasrian kota. Apalagi terus-menerus mandek, maka tentunya biaya/kerugian sosial akan terus meningkat tajam. ” tegas Guntur

Lebih lanjut, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan sebuah kewajiban bagi kepala daerah yang ditugaskan.

Baca Juga: PLTSa Rawa Kucing harus segera dibangun, ini alasannya

Ada sanksi bagi kepada Kepala Daerah apabila tidak melaksanakan Proyek Strategis Nasional, termasuk pemberhentian dari sementara hingga permanen.

Untuk itu dalam upaya memenuhi aspek pelayanan publik, dalam hal bilamana kepala daerah berhalangan, maka kewajiban pelaksanaan Proyek Strategis Nasional akan dilaksanakan oleh Plt. Kepala Daerah yang menggantikan.

Sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya, proyek ITF Sunter tetap dijalankan oleh Plt Gubernur yang ditunjuk Kemandagri karena gubernurnya berhalangan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul TPA Rawa Kucing Tangerang Kelebihan Beban,Pemda Disebut Perlu Prioritaskan Penanganan demi SDM Sehat,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru