Pemerintah diminta dengar masukan regulasi gambut

Kamis, 31 Agustus 2017 | 21:14 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pemerintah diminta dengar masukan regulasi gambut


LAHAN GAMBUT - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus berpendapat, regulasi gambut, yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017,  adalah salah satu langkah pemerintah yang radikal dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8), Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak; masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani. Karena untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar.

Jumlah pekerja di Riau menurut data BPS terakhir 3.128.108 orang  dan 1.268.761  atau 40,56 % nya ada di sektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan.  Jika 75% dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini, belum yang tidak langsung.

Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau dengan basis konstituen di multi sektoral. Intsiawati mengaku, hal itu merupakan dilema bagi diri saya. “Di satu sisi kita ingin kebakaran lahan dan hutan menyentuh angka zero, di sisi lain ada hal yang juga harus dipertimbangkan. Karena akan berdampak juga bagi keseluruhan rakyat Riau,” katanya.

Intsiawati menambahkan, “ Intinya, saya mendukung perlindungan terhadap gambut, namun saya juga tidak ingin angka pengangguran di Riau bertambah banyak, yang dikhawatirkan akan berefek pada naiknya kerawanan sosial dan angka kriminalitas ”.

Intsiawati Ayus mengaku telah bertemu dengan kelompok masyarakat di Riau, yang keberatan dengan diberlakukannya regulasi gambut secara radikal. Sesuai fungsi DPD, ia telah menampung dan akan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Intsiawati mengatakan, masih menanti masukan dari kelompok masyarakat yang menerima  dan mendukung regulasi gambut yang baru.

“Karena tidak adil rasanya, kalau hanya menyampaikan kesimpulan dari satu kelompok yang keberatan saja. Tapi kalau terlalu lama, maka aspirasi yang sudah ada akan saya sampaikan kepada Menteri LHK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru