BSU 2026 Rp900.000 Cair November & Desember, Ini Syarat dan Link Ceknya

Rabu, 04 November 2026 | 07:01 WIB
BSU 2026 Rp900.000 Cair November & Desember, Ini Syarat dan Link Ceknya

ILUSTRASI. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026. Intip syarat dan link-nya di sini! (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Penulis: Rezki Wening Hayuningtyas  | Editor: Rezki Wening Hayuningtyas

KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi selama 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Informasi tersebut menjadi perhatian pekerja yang ingin mengetahui peluang mendapatkan bantuan pemerintah. Mengacu pada informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari status kewarganegaraan hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU dalam siaran langsung Pers pada 30 September 2026 melalui kanal Sekretariat Presiden. Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.

Jadwal dan Nominal Pencairan BSU 2026

Pemerintah merencanakan penyaluran BSU 2026 pada November–Desember 2026. Setiap penerima memperoleh Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Namun, dana bantuan tidak diberikan setiap bulan secara terpisah. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total nominal Rp900.000 per pekerja.

Berikut rincian alokasi bantuan BSU 2026:

  • Oktober 2026: Rp300.000.
  • November 2026: Rp300.000.
  • Desember 2026: Rp300.000.
  • Total bantuan: Rp900.000.

Dengan target 13,3 juta pekerja, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini hampir mencapai Rp12 triliun.

Syarat Penerima BSU 2026 Rp900.000

Mengutip informasi dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026. Berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.

3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Batas gaji atau upah calon penerima paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

4. Tidak Sedang Menerima PKH

Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan menjadi kelompok yang diprioritaskan.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bantuan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Apabila di kemudian hari ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.

Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair Lewat Pos dan Bank Ini, Sudah Cair?

Link Cek BSU 2026 Kemnaker

Pekerja dapat memantau informasi terbaru mengenai BSU 2026 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Link resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan informasi mengenai program BSU, termasuk persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima.

Pastikan Anda hanya menggunakan situs resmi Kemnaker ketika mencari informasi bantuan. Jangan sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta data pribadi melalui situs yang tidak jelas.

Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar memastikan rekening penerima selalu aktif untuk mendukung kelancaran proses penyaluran bantuan.

Selain itu, pemenuhan persyaratan dasar tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima BSU. Pekerja tetap perlu mengikuti proses pendataan dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan rencana pencairan pada November–Desember 2026, masyarakat dapat memantau informasi secara berkala melalui laman resmi Kemnaker. Hindari informasi yang belum terverifikasi agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bantuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru