Pemkot Depok melonggarkan pembatasan untuk salon hingga rumah ibadah

Sabtu, 04 Juli 2020 | 20:50 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Depok melonggarkan pembatasan untuk salon hingga rumah ibadah


DAMPAK VIRUS CORONA - DEPOK. Pemerintah Kota Depok melonggarkan kembali pembatasan dalam fase PSBB proporsional yang telah diperpanjang ke tahap kedua sejak 2 Juli 2020 lalu. Sebagai informasi, Kota Depok menyandang kewaspadaan level 3 (zona kuning, cukup berat) dalam PSBB proporsional sejak pertama berlaku 5 Juni 2020 silam.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan kembali beroperasinya sebagian aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tadinya tidak diizinkan pada PSBB proporsional tahap pertama. Akan tetapi, beberapa aktivitas publik baru dibuka secara terbatas dengan pembatasan kapasitas.

“Posyandu, wisata alam, bioskop (boleh beroperasi) dengan kapasitas maksimal 30%. Pertemuan keagamaan (boleh dihelat) dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan,” ujar Idris dalam siaran pers, Sabtu (4/7).

Baca Juga: Cuaca besok di Jabodetabek sebagian cerah berawan, hati-hati panas menyengat

“Salon/barbershop, seminar/workshop/bimtek/diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang,” imbuh dia. Selain itu, ujian masuk perguruan tinggi negeri juga boleh dilangsungkan.

Mulai besok, Minggu (5/7), kampus Universitas Indonesia di Depok menjadi salah satu lokasi pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) 2020. Selain itu, Pemkot Depok juga berencana mengoperasikan kembali ojek online untuk angkutan penumpang.

Jika pihak aplikator dapat memenuhi sejumlah syarat yang diminta pemerintah, maka ojek online di Depok dapat kembali mengangkut penumpang pada Selasa (7/7) mendatang. “Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Untuk itu kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktivitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” jelas Idris.

Baca Juga: Ojek online dilarang mengangkut penumpang di kelurahan zona merah Depok

“Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Data terbaru per hari ini, total laporan kasus Covid-19 di Depok genap 800 kasus, dengan 564 pasien dinyatakan pulih, sedangkan 34 lainnya wafat, sehingga tersisa 202 pasien positif Covid-19 yang saat ini masih dirawat. Namun, di balik itu, kematian pasien dalam pengawasan (PDP) terus menanjak hingga 118 kasus per hari ini, setara 3,5 kali lipat kematian pasien positif Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Proporsional Tahap 2, Pemkot Depok Longgarkan Salon hingga Rumah Ibadah dengan Syarat.
Penulis: Vitorio Mantalean
Editor: Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru