PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, memberi penghargaan kepada 13 rumah makan atau restoran di kota itu yang menggunakan bukti pembayaran dalam setiap transaksi.
"Diberikannya penghargaan kepada setiap wajib pajak bisa menjadi perangsang atau stimulan peningkatan pajak daerah," kata Wakil Walikota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Rabu.
Ia menjelaskan motivasi dan kesadaran bagi para wajib pajak lainnya di Kota Pariaman untuk membayar pajak terus meningkat. Dengan, mentaati dan mematuhi pembayaran pajak, berarti yang bersangkutan sudah ikut serta dalam mensukseskan pembangunan di Kota Pariaman.
"Dengan pajak, kesejahteraan akan semakin meningkat karena hasil pajak akan disalurkan untuk pembangunan di Kota Pariaman," ungkapnya.
Pajak yang telah mereka bayarkan merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, sinergitas yang baik antara para wajib pajak dan pemerintah harus terus ditingkatkan. "Semoga dengan kegiatan ini dapat dijadikan wadah bagi pemerintah dan wajib pajak untuk memberikan kritik, saran dan masukan untuk kemajuan iklim usaha di Kota Pariaman kedepannya," jelas Genius Umar.
Ia mengatakan Kota Pariaman merupakan kota kecil yang baru berusia 12 tahun sebagai salah satu daerah pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. Pada awal berdirinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman sangatlah kecil sehingga ketergantungan ke pusat sangat besar.
Jika dalam pembangunan Kota Pariaman diperlukan biaya yang sangat besar. Tentunya ini akan terasa naif jika kita hanya menggantungkan sumber pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Olehkarena itu, Pemko Pariaman harus lebih aktif untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi-potensi pendapatan daerah," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan pengenaan pajak makan minum sebesar 10 persen yang dipotong langsung dari dana yang dibayarkan oleh setiap konsumen pada setiap transaksinya di rumah makan dan restoran dipungut sebagai pajak yang akan disetor ke kas daerah.
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, DPPKA diminta untuk melakukan terobosan dan sosialisasi pemungutan pajak melalui sistem selfassesment. Dengan sistem selfassessment ini wajib pajak mengitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terhutang sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami," ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Pariaman Fadli menyatakan pemberian penghargaan ini adalah untuk memotivasi dan mendorong wajib pajak daerah agar dapat tertib administrasi perpajakan daerah, baik ketaatan dalam melaporkan pajaknya maupun secara teratur dalam membayar pajak daerahnya.
"Semoga hal ini bisa terus dipertahankan, dan bagi yang belum mendapatkan penghargaan, dapat dijadikan motivasi dalam memberikan kontribusi yang baik untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman," katanya.
Ia menjelaskan, DPPKA Pariaman terus melakukan optimalisasi dan menggali potensi-potensi pajak.Sesuai dengan perkembangan pembangunan perlu untuk mendata kembali potensi pajak yang belum terdata.
"Kita berharap potensi pajak daerah dapat mencapai target dan di masa mendatang dapat ditingkatkan dengan signifikan menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News