Pemkot Semarang beri diskon PBB dan tunda setoran pajak akibat wabah virus corona

Rabu, 15 April 2020 | 22:09 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Semarang beri diskon PBB dan tunda setoran pajak akibat wabah virus corona

Wajah Alun-alun Semarang yang sudah direvitalisasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA - SEMARANG. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemeringah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk menghadapi Covid-19. 

“Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020). 

Baca Juga: Dalam dua pekan, jumlah infeksi virus corona di dunia melonjak 1 juta kasus

Untuk itu, dia menyebut selama masih di bawah kewenangan Pemkot Semarang pihaknya akan berkomitmen mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan yang meringankan. Salah satunya, lanjutnya, adalah lewat kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat. 

Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini berharap, kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini. 

Untuk rincian penundaan setoran, Bapenda memberikan keleluasan buat pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020 dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda. Sedangkan untuk diskon PBB, Bapenda memberikan diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran pada April 2020. Lalu diskon 10 persen bila membayar pada Mei 2020, dan 5 persen bila membayar pada Juni 2020. 

Editor: Handoyo
Terbaru