Pemprov DKI akan merevisi Perda ketertiban umum untuk akomodasi operasional becak

Senin, 08 Oktober 2018 | 12:17 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI akan merevisi Perda ketertiban umum untuk akomodasi operasional becak

ILUSTRASI. Becak di Jakarta


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu direvisi untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta. 

"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10). 

Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya. 

Dia juga belum bisa memastikan apakah revisi perda itu akan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. 

Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta. 

"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak), tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," kata Masdes. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum. 

Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Ketertiban Umum, mengingat perda itu melarang becak beroperasi di Jakarta. 

"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ucap Yani, saat dihubungi. 

Sebelumnya, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan tidak akan menindak para penarik becak. 

Para penarik becak merasa bersyukur dan aman. Mereka tak perlu lagi kucing-kucingan dengan anggota Satpol PP hanya untuk beroperasi di jalan kampung. 

"Alhamdulillah, karena Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang, alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi," ujar Rasdullah, Minggu (7/10). 

Rasdullah mengatakan, ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah diakui oleh Pemprov DKI. 

Para penarik becak itu diberi kartu tanda anggota (KTA), rompi, dan stiker pendataan tanda boleh beroperasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Akomodasi Operasional Becak, DKI Berencana Revisi Perda Ketertiban Umum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru