Pemprov DKI dan DPRD diberi waktu berbaikan 7 hari

Jumat, 06 Maret 2015 | 09:54 WIB   Reporter: Handoyo
Pemprov DKI dan DPRD diberi waktu berbaikan 7 hari

ILUSTRASI. BI kembali menahan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%


JAKARTA. Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 DKI Jakarta antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum juga menemui titik terang. Padahal konflik tersebut telah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada pertemuan yang berlangsung Kamis (5/3). 

Kemdagri akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada pejabat daerah. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, masih ada waktu sekitar 7 hari atau pada tanggal 13 Maret untuk menyelesaikan persoalan pengesahan APBD. "Pada 13 Maret, Kepmen (Keputusan Mentari) terbit, kami kembalikan ke Pemrov DKI lagi," katanya.

Meski demikian, Kepmen tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepmen dikeluarkan berdasarkan hasil catatan Kemdagri terhadap APBD yang diberikan versi Gubernur dan DPRD. 

Setelah dikembalikan ke Pemrov DKI, eksekutif dan legislatif harus melakukan pembahasan. Pelaksananya adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta. Setelah dikembalikan, APBD DKI Jakarta wajib disempurnakan lagi. 

Jika tak juga menemui titik temu, maka akan digunakan pagu anggaran perubahan tahun 2014. "Kami mendorong tetap dirembuk. Baru nanti kami lihat hasil pembahasan antara mereka," jelas Donny. Kemdagri sendiri berharap polemik APBD 2015 ini tidak berlarut-larut karena dapat mengganggu pembangunan dan pelayanan masyarakat. 

Jalannya rapat mediasi kali ini pun sempat memanas. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Haji Lulung Lunggana mengatakan, pemicu tingginya tensi peserta rapat tersebut adalah masalah pengadaan uninterruptible power supply (UPS).  

Secara total, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga ada anggaran "siluman" Rp 12,1 triliun yang ada di APBD DKI tanpa persetujuan Gubernur DKI Jakarta.  "Pak Gubernur hari ini mengancam-ancam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mengamuk," kata Lulung. Kata Lulung, akibat berbicara dengan nada tinggi, anggota DPRD pun tersinggung. Lulung menjelaskan, pengadaan UPS tersebut merupakan hasil pembahasan di dinas. Keputusan tersebut sudah diketok. Lulung juga menilai, Gubernur DKI telah sewenang-wenang dalam menyelesaikan kasus ini.

Usai mediasi, Ahok tutup mulut. Ahok langsung melenggang meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan penjelasan sedikitpun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru