Pemprov DKI Jakarta akan membuat pergub tentang kemitraan UMKM

Selasa, 17 Desember 2019 | 17:21 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta akan membuat pergub tentang kemitraan UMKM

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta akan membuat pergub tentang kemitraan UMKM


DKI JAKARTA - JAKARTA. Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji dibuatnya peraturan gubernur tentang kemitraan UMKM di pusat perbelanjaan. 

Hal ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha sebesar 20% bagi UMKM. "Dalam pembahasan dengan pengusaha saat ini kita sedang menyiapkan pergub tentang kemitraannya," kata Sri, Selasa (17/12).

Baca Juga: Pertamina mengklaim pembangunan kilang mengalami kemajuan signifikan

Sri mengatakan, saat ini tengah mempertimbangkan solusi lain terkait hal tersebut. Menurut dia, perlu adanya pemilihan terkait UMKM mana yang bisa masuk memanfaatkan peluang usaha di pusat perbelanjaan.

"Kurasi menjadi penting disisi mana ukm bisa masuk ke mal ini, pusat perbelanjaan sana dan lainnya. Kita asumsikan sekian square itu sama dengan 1 ukm, nanti bentuknya bisa jadi exhibition, jadi kalo dalam setahun itu kita hitung berapa jumlah ukm yang ada dalam bentuk exhibition atau lainnya, apakah itu sudah masuk 20 persen atau tidak," ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi UKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingkurtubi menilai, aturan tersebut tidak tepat. Pasalnya, di dalam mal itu ada area mal dan ada gedung mal.

Baca Juga: LinkAja sudah menyalurkan pembiayaan UMi senilai Rp 1 miliar

Di area mal sudah ada UMKM di area parkiran. Misalnya kantin supir dimana biaya sewanya tidak sama dengan yang di dalam gedung mal.

Ikhsan mengatakan, permasalahannya perda tersebut meminta ruang usaha di dalam gedung mal. "Kalau di dalam gedung itu kan ada biaya listrik, AC, keamanan, kebersihan. Nah kalau dia minta gratis ya tidak tepat,” ujar Ikhsan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Ikhsan mengatakan, Perda tersebut juga berpotensi menimbulkan kecemburuan antar pelaku UMKM. Ia menilai, kajian dalam Perda tersebut tidak mendalam dan komprehensif. Sebab itu, Ia mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI mengevaluasi Perda No. 2 Tahun 2018. “Kalau mau keadilan, Judicial Review pasti paling bagus,” ucap dia.

Baca Juga: Jadi anggota Wantimpres, Tahir lepas jabatan sebagai Komut Bank Mayapada

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap beleid tersebut.

Ketua Umum APPBI Alexander Stefanus Ridwan. S mengatakan, pihaknya sesegera mungkin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. “Sekarang sedang dikumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya ketika ditemui Kontan.co.id, Selasa (10/12).

Dia berharap kewajiban pemberian ruang usaha sebanyak 20% dari pengelola pusat belanja kepada UMKM dapat dihapus. Sebab, hal ini dapat merugikan pihak pengelola pusat belanja yang harus menanggung biaya operasional tambahan. 

Baca Juga: Akhirnya, Boeing setop produksi 737 MAX mulai Januari 2020

Di samping itu, persaingan antar UMKM atau penyewa di dalam mal juga menjadi tidak sehat. Rencananya, Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru