Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak dari PBB hingga BPHTB

Kamis, 19 Agustus 2021 | 06:31 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak dari PBB hingga BPHTB

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak.


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak. Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Adapun beberapa jenis pajak yang diberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi, yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame.

Adapun besar keringanan pajak berbeda-beda tergantung dari periode pembayaran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta berikan sejumlah insentif fiskal untuk 2021, simak daftarnya

1. PBB-P2

  • Tahun pajak 2013-2020 periode pembayaran Agustus-September keringanan 10%, sanksi administrasi dihapus.
  • Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 20%
  • Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 15%

2. PKB

  • Tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September keringanan 5%, sanksi administrasi dihapus.
  • Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10%
  • Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 5% 

3. BBNKB

Tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember keringanan 50%, sanksi administrasi dihapus

Baca Juga: Sri Mulyani tegaskan reformasi pajak bantu konsolidasi dan penyehatan APBN

4. BPHTB

Wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar-Rp 3 miliar pembayaran Agustus keringanan 50%, pembayaran September-Oktober keringanan 25% dan pembayaran November-Desember keringanan 10%.

5. Pajak Reklame

Tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10%, pembayaran September keringanan 5% dan sanksi administrasi dihapus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Sandro Gatra

Baca Juga: Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Akuarium yang digusur Ahok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru