BANSOS - JAKARTA. Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial bersama Bank DKI mulai membagikan kartu ATM bagi penerima baru bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) mulai 23 Juli 2024.
Kartu ATM diberikan kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) terlebih dahulu, menyusul pembagian kartu kepada penerima baru bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sebanyak 78.097 orang terdiri dari, penerima KAJ 17.398 anak, penerima KLJ 54.165 lansia, dan penerima KPDJ 6.534 orang.
Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000. Nantinya dana bansos tersebut akan ditop-up pada awal bulan Agustus 2024, waktunya akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: Perpanjang Bansos Beras Hingga Desember 2024, Kemenkeu Tambah Anggaran Rp 11 Triliun
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan karena adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini juga dimaksudkan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
"Di tahap ke tiga ini, Dinas Sosial selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara. Hal serupa juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2. " ujar Premi di keterangan, Selasa (23/7).
Ia menyampaikan, alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp 802,46 miliar. Karena adanya cleansing data (dikeluarkan dari daftar penerima bansos) sesuai dengan hasil verval Pusdatin Kesos berdasarkan pada kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 ini sebesar Rp 690,81 miliar.
"Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News