Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

Jumat, 10 Juli 2020 | 09:54 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

ILUSTRASI. Ilustrasi resepsi pernikahan saat masa pandemi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


 

Permintaan resepsi diziinkan

Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) sebelumnya mengharapkan resepsi pernikahan diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Lebih empat bulan pandemi di Jakarta dan tiga bulan PSBB, asosiasi yang berisi berbagai perusahaan bidang pernikahan ini mengaku kehilangan sekitar Rp 300 miliar per bulan akibat tak adanya resepsi.

"Kerugiannya sampai ratusan miliar. Karena dari seluruh industri wedding itu per bulan ada Rp 300 miliar," kata Ketua Umum APPGINDO Andie Oyong di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Volume Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) Berangsur Pulih

Andie mengatakan, total uang yang beredar di atas Rp 5 triliun setahun dan saat ini sudah terhenti. Untuk satu vendor sepekan bisa dua sampai tiga kali. "Sekarang sudah shutdown bahkan ribuan pekerja kami juga terdampak sampai ada yang kena PHK," katanya.

Karena itu, asosiasi mengharapkan dalam waktu dekat dengan PSBB Transisi, pemerintah mengizinkan digelarnya resepsi dengan protokol kesehatan ketat. Artinya meningkatkan ketentuan upacara nikah dari sebelumnya hanya bisa sampai akad atau pemberkatan dengan pembatasan sampai 30 orang saja oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020

"Yang kami harapkan dari industri resepsinya. Karena kalau acara akad nikah kan tidak banyak vendor yang terlibat," katanya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru