Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

Jumat, 10 Juli 2020 | 09:54 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

ILUSTRASI. Ilustrasi resepsi pernikahan saat masa pandemi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menilai, resepsi pernikahan rentan menjadi lokasi penularan Covid-19. "(Penilaian kami) sekarang masih secara keseluruhan dan menganggap perkawinan ini kan sangat rentan penyebaran Covid-19, belajar dari wilayah lain," kata Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Cucu mencontohkan kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19 sangat minim ditemukan pada resepsi pernikahan yang berada di perkampungan. Pasalnya, tidak ada petugas yang mengawasi kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: DKI Jakarta menggelar pemeriksaan tes PCR sebanyak 5.902 orang dalam sehari

"Kalau resepsi pernikahan di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya, petugasnya banyak. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?" ujar Cucu.

Tak seperti resepsi pernikahan, pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film di bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut. Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Baca Juga: Cegah keramaian, Pemprov DKI masih larang live musik selama PSBB transisi

Pedoman tentang izin operasional sektor hiburan, rekreasi, dan olahraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru