Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

Jumat, 10 Juli 2020 | 09:54 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!

ILUSTRASI. Ilustrasi resepsi pernikahan saat masa pandemi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menilai, resepsi pernikahan rentan menjadi lokasi penularan Covid-19. "(Penilaian kami) sekarang masih secara keseluruhan dan menganggap perkawinan ini kan sangat rentan penyebaran Covid-19, belajar dari wilayah lain," kata Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Cucu mencontohkan kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19 sangat minim ditemukan pada resepsi pernikahan yang berada di perkampungan. Pasalnya, tidak ada petugas yang mengawasi kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: DKI Jakarta menggelar pemeriksaan tes PCR sebanyak 5.902 orang dalam sehari

"Kalau resepsi pernikahan di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya, petugasnya banyak. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?" ujar Cucu.

Tak seperti resepsi pernikahan, pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film di bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut. Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Baca Juga: Cegah keramaian, Pemprov DKI masih larang live musik selama PSBB transisi

Pedoman tentang izin operasional sektor hiburan, rekreasi, dan olahraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

 

Permintaan resepsi diziinkan

Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) sebelumnya mengharapkan resepsi pernikahan diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan. Lebih empat bulan pandemi di Jakarta dan tiga bulan PSBB, asosiasi yang berisi berbagai perusahaan bidang pernikahan ini mengaku kehilangan sekitar Rp 300 miliar per bulan akibat tak adanya resepsi.

"Kerugiannya sampai ratusan miliar. Karena dari seluruh industri wedding itu per bulan ada Rp 300 miliar," kata Ketua Umum APPGINDO Andie Oyong di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Volume Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) Berangsur Pulih

Andie mengatakan, total uang yang beredar di atas Rp 5 triliun setahun dan saat ini sudah terhenti. Untuk satu vendor sepekan bisa dua sampai tiga kali. "Sekarang sudah shutdown bahkan ribuan pekerja kami juga terdampak sampai ada yang kena PHK," katanya.

Karena itu, asosiasi mengharapkan dalam waktu dekat dengan PSBB Transisi, pemerintah mengizinkan digelarnya resepsi dengan protokol kesehatan ketat. Artinya meningkatkan ketentuan upacara nikah dari sebelumnya hanya bisa sampai akad atau pemberkatan dengan pembatasan sampai 30 orang saja oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020

"Yang kami harapkan dari industri resepsinya. Karena kalau acara akad nikah kan tidak banyak vendor yang terlibat," katanya.

Ia menekankan, dampak ekonomi bukan hanya dirasakan industri katering dan dekorasi, tapi sampai ke daerah seperti petani bunga, peternakan. "Itu akan tergerak perekonomian nya," katanya.

Andie mengaku pihak asosiasi telah menyiapkan protokol kesehatan untuk kegiatan pernikahan di Jakarta yang juga didiskusikan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta agar industri pernikahan kembali bergeliat tanpa melanggar aturan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik usai menerima asosiasi ini mengatakan, industri pernikahan kemungkinan diizinkan beroperasi kembali pada PSBB masa transisi di fase berikutnya. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar roda perekonomian industri pernikahan kembali bergeliat.

Kendati demikian, Taufik meminta APPGINDO turut serta menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif bagi masyarakat yang menggelar resepsi di luar gedung pernikahan. Acara resepsi pernikahan hingga festival yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa pembatas sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru