Pemprov DKI Jakarta targetkan Rp 571 triliun untuk pembiayaan infrastruktur

Minggu, 21 April 2019 | 18:46 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta targetkan Rp 571 triliun untuk pembiayaan infrastruktur


INFRASTRUKTUR DAERAH - JAKARTA. Pusat Informasi, Promosi dan Kerjasama Investasi (PIPKI) DKI Jakarta menargetkan pembiayaan senilai Rp 571 triliun untuk infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) atau Public Private Partnership.

Skema KPDBU adalah skema penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah melalui kerjasama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu relatif panjang, dimana terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha.

“Saat ini PIPKI menawarkan setidaknya terdapat sembilan potensi proyek KPDBU yang dapat dijalankan di DKI Jakarta dengan target dan total estimasi kebutuhan pembiayaan infrastruktur publik Jakarta 2030, sebesar Rp.571 triliun” ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, Selasa (16/4).

Adapun kesembilan proyek yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta diantaranya, Pengembangan jaringan rel MRT mencapai 223 km dengan biaya sebesar Rp 214 triliun, Pengembangan jaringan rel LRT menjadi 116 km sebesar Rp 60 triliun, pengembangan panjang rute Transjakarta sepanjang 2.149 km, dengan biaya Rp 10 triliun, jaringan Rel Elevated Loop Line sepanjang 27 km sebesar Rp 27 triliun, penyediaan pemukiman hingga 600.000 unit (fasilitas pembiayaan 30%) sebesar Rp 90 triliun, peningkatan cakupan air bersih hingga 100% penduduk DKI Jakarta sebesar Rp 27 triliun, peningkatan cakupan air limbah yang mencakup 81% penduduk DKI Jakarta sebesar Rp 69 triliun, revitalisasi angkutan umum (first and last mile transport) hingga 20.000 unit sebesar Rp 4 triliun serta pengendalian banjir dan penambahan pasokan air sebesar Rp 70 triliun.

“Dengan begitu besarnya proyek infrastruktur tersebut maka kami menghadirkan Jakarta Investment Centre (JIC) untuk mendukung dan mendorong kegiatan investasi di Jakarta. JIC siap membantu para investor dalam proses pengajuan perizinan investasi hingga realisasi investasi di Jakarta atau end to end process. Selain perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, struktur keanggotaan JIC juga melibatkan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” kata Denny.

Sementara itu, Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sri Bagus Guritno, mengatakan skema umum KPDBU sebagai integrasi sumber pendanaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran.

“Bappenas ditunjuk sebagai koordinator pengintegrasian sumber- sumber pendanaan proyek prioritas yakni, proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan,” ujar Sri Bagus.

Sri Bagus menyatakan, skema KPDBU bukan bersifat privatisasi tetapi pengelolaan aset melalui konsensi. Dapat berupa kegiatan yang memiliki arus pendapatan atau tidak memiliki pendapatan.

Dirinya mengambil contoh proyek pembangunan fasilitas infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, pembangunan rumah sakit, dan lain sebagainya pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama dengan badan usaha melalui perjanjian perdata.

Bagi pihak badan usaha dapat mengambil kompensasi menggunakan dua cara yakni menarik tarif kepada pengguna fasilitas umum seperti fasilitas tol, atau menarik tarif kepada pemerintah daerah.

“Manfaat menjalin KPDBU adalah karena memiliki prinsip on schedule, on budget dan on service, sehingga ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan dan mampu mengatasi keterbatasan kapasitas pelaksanaan,” ujar Sri Bagus.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip KPDBU yakni, pembagian resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha, kerjasama jangka panjang antar kedua pihak, serta menyediakan pelayanan atau fasilitas publik yang kewenangan pengaturan dan pengawasannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Yang harus dilakukan agar KPDBU ini berhasil adalah komitmen dari pemerintah daerah, Tim dan Satgas KPDBU yang fokus, berdedikasi dan berpengalaman, peraturan dan kelembagaan yang jelas, pengadaan yang transparan dan kompetitif serta pembagian resiko yang realistis,” kata Pandji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru