Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub prosedur isolasi terkendali OTG Covid-19

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:27 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub prosedur isolasi terkendali OTG Covid-19

ILUSTRASI. Lokasi isolasi mandiri Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) terbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Kedua peraturan ini memuat tentang lokasi isolasi terkendali beserta prosedur isolasi pasien OTG covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi atau Wilayah. 

Hal ini diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma, dan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi atau lokasi lainnya.

Baca Juga: Jubir Satgas: Tingkat kesembuhan Covid-19 membaik di 399 Kabupaten/Kota

"Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," kata Widyastuti, mengutip dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori hotel, penginapan, atau wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan.

Widyastuti menjelaskan, kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

Selain itu, Individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali. Kemudian, individu atau masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” ujar dia.

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru