Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda

Kamis, 14 November 2019 | 17:57 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda

ILUSTRASI. HUT ke-40 Bintaro Jaya di BXc Mall dimeriahkan oleh izin layanan Grab Wheels, Minggu (30/6)


President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan skuter listrik ini dengan Pemprov DKI. Dia mengatakan, Grab sudah memiliki usulan di mana skuter listrik ini bisa dioperasikan.

"Yang kami usulkan, karena ini adalah personal mobility device, jadi di mana sepeda boleh lewat, di situ Grabwheel bisa lewat," ujar Ridzki.

Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

Ridzki mengatakan, Grab mendukung upaya pemerintah yang ingin menerbitkan aturan yang berkaitan dengan skuter listrik. Menurutnya, dengan ada aturan tersebut, maka prinsip-prinsip keselamatan dapat dijalankan dengan baik.

Nantinya, dalam aturan terkait angkutan perorangan itu pun akan diatur tentang jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, wilayah operasi, batas usia pengguna, hingga pengawasan.

Menurut Budi, aturan ini ditargetkan akan diundangkan oleh pemprov DKI Jakarta pada Desember tahun ini. "Regulasi ini kan masih dalam proses pembuatan. Harapan saya nanti, layaknya pembuatan sebuah regulasi ada harmonisasi," ujarnya.

Baca Juga: Banyak menuai masalah, negara mana saja yang sudah melarang skuter listrik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru