Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda

Kamis, 14 November 2019 | 17:57 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda

ILUSTRASI. HUT ke-40 Bintaro Jaya di BXc Mall dimeriahkan oleh izin layanan Grab Wheels, Minggu (30/6)


BISNIS TRANSPORTASI -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, hal ini termasuk mengatur pengoperasian skuter listrik yang tengah menjadi tren di ibu kota.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan,  skuter listrik bukan diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, karena itu aturan terkait angkutan perorangan ini ditangani oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?

Nantinya, terdapat beberapa hal mengenai skuter listrik yang diatur dalam aturan angkutan perorangan tersebut. Salah satunya, mengenai wilayah operasi.

"Wilayah operasinya akan dibatasi khusus untuk e-scooter ini. Sementara dari regulasi yang disiapkan oleh [pemerintah] DKI Jakarta, [pengoperasian skuter listrik] hanya di jalur sepeda. Tidak boleh di trotoar, tidak juga bisa di JPO," ujar Budi, Kamis (14/11).

Menurut Budi, saat ini DKI Jakarta sudah memiliki jalur sepeda, walaupun di beberapa tempat jalur sepeda itu belum maksimal pemanfaatannya. Mengingat aturan ini masih digodok, Budi menyarankan supaya pemprov DKI Jakarta mengadakan harmonisasi terlebih dahulu, sehingga ada alasan yang jelas mengapa skuter listrik tak bisa dioperasikan di tempat lain selain jalur sepeda.

Baca Juga: Telan korban jiwa, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan skuter listrik ini dengan Pemprov DKI. Dia mengatakan, Grab sudah memiliki usulan di mana skuter listrik ini bisa dioperasikan.

"Yang kami usulkan, karena ini adalah personal mobility device, jadi di mana sepeda boleh lewat, di situ Grabwheel bisa lewat," ujar Ridzki.

Baca Juga: Cara aman mengendarai Grabwheels, petunjuk dari Grab

Ridzki mengatakan, Grab mendukung upaya pemerintah yang ingin menerbitkan aturan yang berkaitan dengan skuter listrik. Menurutnya, dengan ada aturan tersebut, maka prinsip-prinsip keselamatan dapat dijalankan dengan baik.

Nantinya, dalam aturan terkait angkutan perorangan itu pun akan diatur tentang jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, wilayah operasi, batas usia pengguna, hingga pengawasan.

Menurut Budi, aturan ini ditargetkan akan diundangkan oleh pemprov DKI Jakarta pada Desember tahun ini. "Regulasi ini kan masih dalam proses pembuatan. Harapan saya nanti, layaknya pembuatan sebuah regulasi ada harmonisasi," ujarnya.

Baca Juga: Banyak menuai masalah, negara mana saja yang sudah melarang skuter listrik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru