Pemprov DKI: Warga Jabodetabek tak perlu SIKM untuk keluar masuk Jakarta

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:43 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI: Warga Jabodetabek tak perlu SIKM untuk keluar masuk Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra mengatakan, warga kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. 

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5). 

Hal tersebut, termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Hal itu disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi. 

Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang. 
Namun untuk perjalanan mudik, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. 

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," jelas dia. 

Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik. Menurut Benni, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran. 

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," kata Benni.

Baca Juga: Pemprov DKI terbitkan 312 SIKM dalam 2 hari larangan mudik Lebaran  

Pernyataan Benni ini sekaligus mengoreksi pernyataan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebut karyawan di wilayah Bodetabek yang bekerja di Jakarta wajib memiliki surat tugas dari atasan mereka. 

Sebelumnya Arifin menyebut, surat tugas tersebut untuk membedakan orang-orang yang melakukan mudik lokal atau bekerja. "Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata dia, Jumat (7/5). 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sempat menyebut, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/5). 

Dia menambahkan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja. 

"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia. 

Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka. "Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," pungkas Syafrin. (Singgih Wiryono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta".

 

Selanjutnya: H-6 lebaran, jumlah kendaraan ke luar Jabotabek anjlok hingga 41,4%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru