PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Perluasan ini ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru yang diteken oleh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025 tersebut, sejumlah fasilitas olahraga permainan kini dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Artinya, pelaku usaha yang menyediakan fasilitas tersebut diwajibkan memungut dan menyetorkan PBJT sebesar 10 persen sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa jenis olahraga yang termasuk dalam daftar objek pajak hiburan meliputi:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan olahraga seperti futsal, sepak bola, mini soccer, basket, voli, tenis, bulu tangkis, dan squash
- Kolam renang dan arena olahraga air seperti jetski
- Arena permainan seperti panjat tebing, ice skating, bowling, panahan, dan biliar
- Tempat olahraga individu/eksklusif, seperti studio bela diri, sasana tinju, arena lari, dan lapangan atletik
- Olahraga modern dan eksklusif lain seperti padel dan berkuda
Baca Juga: Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus
“Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan," bunyi ketentuan Pasal I dalam keputusan tersebut.
Dalam konsiderans keputusan, Kepala Bapenda menyebut perluasan objek pajak ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya sektor olahraga permainan yang selama ini belum seluruhnya dikenakan pajak hiburan. Pemerintah menilai bahwa sektor ini telah tumbuh pesat, terutama di kota besar seperti Jakarta.
- Kebijakan ini berlandaskan sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT
- Keputusan Bapenda sebelumnya (Nomor 854 Tahun 2024 dan e-0103 Tahun 2024)
Baca Juga: Pebisnis Hiburan Tetap Terkena Tarif Pajak Tinggi
Dengan berlakunya kebijakan ini, para pemilik atau pengelola tempat olahraga permainan wajib menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan pajaknya. Selain itu, harga layanan ke konsumen kemungkinan akan mengalami penyesuaian seiring dengan kewajiban tambahan PBJT sebesar 10 persen.
Selanjutnya: Hutama Karya Kantongi Proyek Jaringan Irigasi di Aceh dan Riau
Menarik Dibaca: Dorong Gaya Hidup Sehat Sekaligus Peduli Bumi di Avoskin Trail Run 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News