Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli. Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi. Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor samsat yakni sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Denda Plus Diskon Pajak Kendaraan"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Dari hitam ke putih, ini alasan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News