PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kemungkinan mengenakan pajak terhadap berbagai jenis olahraga lain selain padel.
Hal ini menyusul penetapan resmi pajak 10 persen untuk lapangan padel sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan.
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menyatakan, selama suatu aktivitas memenuhi kategori sebagai jasa hiburan dan kesenian, pajak bisa dikenakan.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” ujar Andri, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Main Padel di Jakarta Resmi Kena Pajak 10%. Ini Aturan Terbarunya!
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan lapangan padel sebagai objek PBJT dengan tarif 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri.
Tarif pajak 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan-baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
Selain padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ, meliputi:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
- Lapangan tenis;
- Kolam renang lapangan
- Bulutangkis;
- Lapangan basket;
- Lapangan voli;
- Lapangan tenis meja;
- Lapangan squash;
- Lapangan panahan;
- Lapangan bisbol/sofbol;
- Lapangan tembak;
- Tempat bowling;
- Tempat biliar;
- Tempat panjat tebing;
- Tempat ice skating;
- Tempat berkuda;
- Tempat sasana tinju/beladiri;
- Tempat atletik/lari; jetski; dan
- Lapangan padel.
Baca Juga: Cara ke Jakarta Fair Kemayoran 2025 dengan Naik Transjakarta, KRL dan MRT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Termasuk Padel, Ini Daftar 21 Olahraga yang Bakal Dikenai Pajak di Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/02/16260941/termasuk-padel-ini-daftar-21-olahraga-yang-bakal-dikenai-pajak-di-jakarta.
Selanjutnya: IHSG Turun 0,49% ke Level 6.881, Top Losers LQ45: ADMR, ARTO dan BRPT, Rabu (2/7)
Menarik Dibaca: Dividen YUPI Dipatok Rp 187 per saham, Potensi Yield Sekitar 8%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News