Pemprov Jakarta Turunkan Pajak Bahan Bakar 50%, Apakah Harga BBM Akan Turun?

Jumat, 08 Agustus 2025 | 15:19 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov Jakarta Turunkan Pajak Bahan Bakar 50%, Apakah Harga BBM Akan Turun?

ILUSTRASI. Pemprov Jakarta Turunkan Pajak Bahan Bakar 50%, Apakah Harga BBM Akan Turun?


KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 50%. Apakah penurunan pajak tersebut berpengaruh terhadap harga bahan bakar minyak (BBM)?

Diberitakan Kompas.com, Pemprov DKI baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pengurangan PBBKB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan inflasi di ibu kota.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025. Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pengambilan kebijakan penurunan pajak BBM ini mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung masyarakat pengguna kendaraan bermotor. “Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional,” ungkap Danny dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung. Dengan adanya insentif ini, diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor-sektor strategis nasional.

Tonton: Bank Sentral China Gencar Beli Emas, Nilai Cadangan Emasnya Kini Tembus US$ 243,99 Miliar

Tiga Skema Pengurangan Pajak PBBKB

Pengurangan tarif PBBKB akan diterapkan dalam tiga skema yang berbeda, sesuai dengan jenis konsumen dan peruntukannya. Pertama, pengguna kendaraan bermotor pribadi akan menerima diskon sebesar 50 persen.

Skema kedua juga memberikan potongan pajak 50 persen bagi pengguna kendaraan bermotor umum. Sementara itu, skema ketiga akan menyasar sektor pertahanan dan keamanan, yang berhak mendapatkan pengurangan hingga 80 persen.

Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini meliputi kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang lain yang digunakan untuk tujuan strategis negara.

Meskipun kebijakan pengurangan tarif ini diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat DKI Jakarta, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi di tengah tantangan inflasi yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Saham CUAN dan DSSA Melaju Kencang Usai Masuk MSCI Global Standard

Mengenal pajak BBM

Diberitakan Kompas.com, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor maupun alat berat setiap kali masyarakat membeli bahan bakar, baik di SPBU milik BUMN seperti Pertamina maupun operator swasta.

PBBKB dipungut berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, jika harga Pertalite saat ini berada di kisaran Rp 10.000 per liter, angka tersebut sudah mencakup PPN sebesar 10 persen dan PBBKB sesuai tarif yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengenakan tarif PBBKB sebesar 10 persen, namun kini diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.

Apakah harga BBM bisa turun

Sejauh ini belum ada perubahan harga BBM di Jakarta. Harga BBM di Jakarta sudah turun mulai 1 Agustus 2025.

Berikut rincian harga BBM di Jakarta pada Agustus 2025:

Harga BBM di SPBU Pertamina 

  • Pertamax: 12.200 per liter
  • Pertamax Turbo: 13.200 per liter
  • Pertamax Green 95: 13.000 per liter
  • Dexlite: 13.850 per liter
  • Pertamina Dex: 14.150 per liter
  • Pertamax di Pertashop: 12.100 per liter

Tonton: Danantara Instruksikan BUMN Segera Gelar RUPS Tahunan, Ada Apa?

Harga BBM Shell Agustus 2025

Shell juga menurunkan harga BBM jenis tertentu mulai 1 Agustus 2025. Dilansir dari website resmi Shell.co.id, harga BBM Shell turun sekitar Rp 250-Rp 300 per liter.

Harga BBM Shell Super 1 Agustus 2025 Rp 12.580 per liter, turun dari bulan sebelumnya Rp12.810 per liter. Harga BBM Shell V-Power 1 Agustus 2025 Rp 13.050 per liter, turun dari sebelumnya Rp 13.300 per liter.

Saat BBM jenis bensin turun, harga BBM Shell jenis solar naik. Harga Shell V-Power 1 Agustus 2025 naik dari Rp 13.830 menjadi Rp 14.380 per liter.

Berikut rincian harga BBM Shell per 1 Agustus 2025 berdasarkan Shell.co.id:

Harga BBM Shell di Jakarta, Banten, Jawa Barat

  • Shell Super: Rp12.580 per liter
  • Shell V-Power: Rp13.050 per liter
  • Shell V-Power Diesel: Rp14.380 per liter
  • Shell V-Power Nitro+: Rp13.230 per liter

Baca Juga: BEI Masih Tunggu SKB 3 Menteri untuk Putusan Libur Perdagangan di 18 Agustus 2025

Harga BBM di SPBU BP AKR

Berikut daftar harga BBM di SPBU BP AKR Jabodetabek & Jawa Timur

  • BP 92 (RON 92): Rp 12.550/liter (turun Rp 50)
  • BP Ultimate (RON 95): Rp 13.050/liter (turun Rp 250)
  • BP Ultimate Diesel (CN 53): Rp 14.380/liter (naik Rp 580)

Harga BBM di SPBU VIVO Agustus 2025

Harga BBM di SPBU Vivo

  • Revvo 90: Rp 12.490/liter (turun Rp 240)
  • Revvo 92: Rp 12.580/liter (turun Rp 230)
  • Revvo 95: Rp 13.050/liter (turun Rp 250)
  • Diesel Primus Plus: Rp 14.380/liter (naik Rp 580)

Baca Juga: Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!

 

 

Selanjutnya: Apindo: Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Bersifat Opsional bagi Swasta

Menarik Dibaca: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 7 Tips Efektif Cegah Skimming ATM yang Kian Marak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru