Pemprov NTT diminta ambil alih PDAM dari pusat

Senin, 24 Juli 2017 | 15:13 WIB Sumber: Antara
Pemprov NTT diminta ambil alih PDAM dari pusat


KUPANG. Pemerintah Kota Kupang meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil alih seluruh aset pemerintah pusat di ibu kota NTT yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang.

Pengambilalihan aset PDAM ini akan merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah air bersih yang mendera warga Kota Kupang selama berpuluh-puluh tahun, kata Wali Kota Kupang Jonas Salean Jonas dalam diskusi terbatas di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Biro NTT di Kupang, Senin (24/7).

"Masalah air bersih di Kota Kupang sulit terpecahkan karena pengelolaannya masih dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, kata Jonas Oleh karena itu, Wali Kota Kupang mengharapkan Gubernur NTT segera menindaklanjuti permintaan Menteri PUPR untuk mengambil alih aset pemerintah pusat yang selama ini dikelola PDAM Tirta Lontar Kupang Menurut dia, Menteri PUPR sudah menyurati Gubernur sejak akhir tahun 2016, tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

"Kalau saja, gubernur sudah menindaklanjuti surat Menteri PUPR dengan mengambil alih aset pemerintah pusat, maka pengelolaan air bersih sudah bisa dilakukan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker PSPAM) NTT," katanya.

Menurutnya, jika pengelolaannya dilakukan Satker PSPAM NTT, maka pelayanan air bersih bagi warga Kota Kupang pasti lebih baik.

Dia menambahkan, pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk mengambil alih aset pemerintah pusat yang ada di daerah.

"Aset yang harus ditarik itu sebanyak 13 terdiri dari 11 sumber mata air dan dua sumur bor," katanya.

Sebelumnya Menteri PUPR dalam surat bernomor: PR.01.03-Mn/921, tanggal 30 September 2016 meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk mengambil alih aset milik pemerintah pusat yang dikelola PDAM Kupang.

Pertimbangan yang mendasari penarikan aset pusat di Kota Kupang, yaitu sejak terbentuknya Kota Kupang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang tahun 1996, penyelenggaraan pelayanan air minum masih saja menghadapi masalah teknis dan kelembagaan.

Misalnya pelayanannya belum 24 jam per hari, tingkat kehilangan air relatif tinggi, dan kualitas air yang tidak memenuhi syarat.

Masalah lain adalah kapasitas yang belum termanfaatkan serta penerapan tarif yang berbeda karena pelayanan air minum di Kota Kupang dilakukan oleh tiga lembaga penyelenggara yakni PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, PDAM Tirta Bening Kota Kupang dan BLUD-SPAM NTT.


PEMKOT KUPANG MINTA PEMPROV AMBIL ASET PDAM 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru