KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberi keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Mengutip Indonesia.go.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan bunga atau denda.
Penghapusan sanksi dilakukan otomatis lewat sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut program ini sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi agar masyarakat semakin taat membayar pajak.
“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar, melainkan kepada masyarakat yang mau melunasi kewajiban pajaknya pada periode ini,” ujar Pramono.
Baca Juga: 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir Agustus 2025: Prajogo Pangestu Masih Sulit Dikejar
Cara Bayar Melalui Aplikasi Signal
Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan lewat gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Langkah pembayaran melalui aplikasi Signal meliputi:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan NIK, nama, email, dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi, lalu lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Tambahkan data kendaraan, seperti jenis dan nomor rangka kendaraan (NRKB).
- Unggah data pemilik kendaraan.
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak pokok, SWDKLLJ, dan total tagihan.
- Geser opsi Kirim Dokumen, lalu lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Baca Juga: Demo Buruh Besar 28 Agustus 2025, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan