Peristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:36 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

ILUSTRASI. Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025. 

Program ini memberi keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Mengutip Indonesia.go.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan bunga atau denda. 

Penghapusan sanksi dilakukan otomatis lewat sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut program ini sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi agar masyarakat semakin taat membayar pajak.

“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar, melainkan kepada masyarakat yang mau melunasi kewajiban pajaknya pada periode ini,” ujar Pramono.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir Agustus 2025: Prajogo Pangestu Masih Sulit Dikejar

Cara Bayar Melalui Aplikasi Signal

Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan lewat gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Langkah pembayaran melalui aplikasi Signal meliputi:

  • Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan NIK, nama, email, dan nomor ponsel aktif.
  • Buat kata sandi, lalu lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
  • Tambahkan data kendaraan, seperti jenis dan nomor rangka kendaraan (NRKB).
  • Unggah data pemilik kendaraan.
  • Sistem akan menampilkan jumlah pajak pokok, SWDKLLJ, dan total tagihan.
  • Geser opsi Kirim Dokumen, lalu lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.

Baca Juga: Demo Buruh Besar 28 Agustus 2025, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan

Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun harus mengurus langsung ke kantor SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT tersebar di lima wilayah DKI Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
  • SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.

Tonton: Beras Lama Menumpuk di Bulog, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,2 Triliun

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat Jakarta masih memiliki kesempatan hingga akhir Agustus 2025 untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani bunga maupun denda.

Selanjutnya: Daftar Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jadi Rp 1.944.000 Per Gram Hari Ini (28/8)

Menarik Dibaca: Lihat Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Video Terkait


Terbaru