Peristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:36 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

ILUSTRASI. Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun harus mengurus langsung ke kantor SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT tersebar di lima wilayah DKI Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
  • SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.

Tonton: Beras Lama Menumpuk di Bulog, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,2 Triliun

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat Jakarta masih memiliki kesempatan hingga akhir Agustus 2025 untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani bunga maupun denda.

Selanjutnya: Daftar Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jadi Rp 1.944.000 Per Gram Hari Ini (28/8)

Menarik Dibaca: Lihat Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Video Terkait


Terbaru