Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:36 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

ILUSTRASI. Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Wajib Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun harus mengurus langsung ke kantor SAMSAT Induk sesuai domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT tersebar di lima wilayah DKI Jakarta:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
  • SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.

Tonton: Beras Lama Menumpuk di Bulog, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,2 Triliun

Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat Jakarta masih memiliki kesempatan hingga akhir Agustus 2025 untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani bunga maupun denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru