LOWONGAN KERJA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik (Ditjen GTK) membuka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru bagi guru tertentu 2024.
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
Baca Juga: SBN Masih Menjadi Primadona bagi Asuransi Jiwa dalam Menempatkan Investasi
Bersumber dari situs resmi PPG Kemdikbud, dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Persyaratan peserta PPPG bagi guru tertentu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
Tonton: Usai Tiket Pesawat Turun, Pemerintah Bakal Buka Rute Penerbangan ke Kawasan Wisata
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikian informasi tentang seleksi PPG bagi guru tertentu 2024. Informasi lengkap tentang seleksi ini bisa Anda lihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya: Apa Perbedaan UMR, UMP, dan UMK? Cek Sejarah dan Aturan Berlaku Saat Ini
Menarik Dibaca: Bakal Comeback di 2026, Agensi BTS Sebut Kurangi Ketergantungannya pada Grup ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News