Pendapatan daerah Gorontalo naik terus sejak 2014

Senin, 20 Maret 2017 | 10:16 WIB Sumber: Antara
Pendapatan daerah Gorontalo naik terus sejak 2014


GORONTALO. Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terus mengalami peningkatan setiap tahun, karena mampu memanfaat semua potensi yang ada. Sepanjang tahun 2014-2016 ada peningkatan PAD sebesar Rp 48 miliar.

Yakni tahun 2014 pemerintah hanya bisa mendapatkan Rp 124 miliar, dua tahun kemudian selama kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama wakilnya Budi Doku, mereka bisa menaikan PAD hingga mencapai Rp 172 miliar.

"Meningkatnya PAD, berdampak pada perbaikan fiksal daerah. Dalam catatan pemerintah, tahun 2014 pendapatan dari sektor pajak tergolong rendah, yakni pada 0,36 poin," kata Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Senin (20/3).

Setiap tahun angka itu mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 naik menjadi 0,65 poin dengan kategori sedang. untuk tahun 2016 masuk pada kategori tinggi dengan poin 1,11 poin.

Agar belanja APBD makin efisian, Marten mengatakan, pihaknya telah mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo, agar anggaran tersebut selalu berprinsip mengikuti program. Dengan artian, program selalu berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Maka secara perlahan kami mulai lakukan perbaikan pada sturktur APBD. Pada tahun 2014 porsi belanja tidak langsung mencapai 57,54%, sementara belanja langsung sebesar 42,46%," jelas Marten.

Lanjutnya, pada tahun 2015 belanja tidak langsung mengalami penurunan, yakni 56,19%. Semantara belanja langsung 43,81%.

Sedangkan tahun 2016, ia menyebut belanja langsung sudah lebih besar dari belanja tidak langsung. Perubahan struktur itu disebut mampu mengindikasikan bahwa pemerintah saat ini telah berupaya menyusun anggaran yang berpihak kepada publik.

"Tentu ke depannya struktur anggaran terus mendapatkan perbaikan yang selalu berpihak kepada rakyat. Pengelolaan anggaran juga sudah dilakukan secara terbuka dan sanggup di pertanggungjawabkan. Usaha itu dibuktikan dengan diraihnya predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Marten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru