Penerapan sistem ganjil genap dan pengawasannya

Senin, 25 Juli 2016 | 10:36 WIB Sumber: Kompas.com
Penerapan sistem ganjil genap dan pengawasannya


JAKARTA.  Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dipastikan akan dimulai pada 27 Juli 2016. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan terkait kebijakan tersebut. 

Persiapan yang dilakukan adalah dengan keberadaan personel yang nantinya akan mengawasi titik-titik ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel yang akan disebar di titik-titik penerapan sistem tersebut.

Dalam melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga akan dibantu personel dari Dishub DKI Jakarta. Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan. 

Kesembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.

Penerapan sistem tersebut merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tidak hanya itu, penerapan sistem ganjil genap juga bertujuan untuk menggantikan penerapan three in one yang dinilai sarat dengan masalah sosial. 

Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. 

Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar sistem tersebut hanya akan dikenai sanksi teguran. Nantinya, anggota kepolisian akan menghampiri pelanggar untuk menyosialisasikan sistem tersebut. 

Selain itu, pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah satu lembar, satu lembar lagi akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja, dan satu lembar lagi akan disimpan kepolisian sebagai arsip. 

Namun, saat resmi diterapkannya sitem itu pada 30 Agustus 2016, pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tilang. Polisi akan mengambil STNK kendaraan pelanggar dan akan diberikan surat tilang. 

Adapun sanksi bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana kurungan paling lama atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. 

"Akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7).

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru