Umum

Penyelenggaraan Munaslub 2024 Digugat 18 Kadin Provinsi

Selasa, 26 November 2024 | 15:47 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Penyelenggaraan Munaslub 2024 Digugat 18 Kadin Provinsi

ILUSTRASI. Logo Kadin Indonesia.


KADIN - JAKARTA. Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Penyelenggaraan Munaslub tersebut dituding melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat terdiri dari Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur,  Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, pihak yang digugat diantara Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub, Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub, dan H.A.M. Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub. Sementara, Anindya Novyan Bakrie juga jadi pihak yang turut tergugat. 

Baca Juga: Rapimnas Kadin Siap Digelar Pekan Ini, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo

Ia bilang, penyelenggaraan Munaslub harus memenuhi beberapa syarat kalau mengacu pada Pasal 18 ayat 1 dan  2  Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk pemberian surat peringatan tersebut.

“Kedua, ada permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Kadin Provinsi dan  permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Denny mengatakan, permintaan Munaslub tersebut pun harus diputuskan  terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

Ketiga, Keppres 18/2022 mengatur bahwa Munaslub harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi  secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” imbuhnya. 

Baca Juga: Kadin Percepat Rapimnas Menjadi 29 November 2024

Selain itu, kata Denny, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri  Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah  menolak penyelenggaraan Munaslub 2024 

Dengan begitu, Denny menilai para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 dan 7 Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. 

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan  Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan  untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur  organisasi Kadin Indonesia. 

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026.” pungkasnya. 

Selanjutnya: Bank Danamon Catat Pembiayaan KPM Prima Lebih dari Rp 1 Triliun per Oktober 2024

Menarik Dibaca: Promo Snack Serba Rp 5.000 di Hypermart s/d 28 November 2024, Ada Cookies-Nori!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk
Terbaru