KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Hal ini dapat terwujud bila terdapat keharmonisan penggunaan antara lingkungan alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dapat dilakukan.
Hal tersebut telah mendorong DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman salah satunya adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK.
Baca Juga: Lion Parcel kejar target pengiriman barang 4 juta ton sampai tutup 2019
“Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Kamis (24/10).
Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.
“Pada tingkat Kecamatan dan Kota pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup baik. Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit,” jelas Benni.
Baca Juga: Inilah 7 menteri baru Jokowi mengundang kontroversi publik
Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News